Assalamualaikum Wr. Wb
Pada postingan kali ini saya akan
membagi pengalaman saya untuk anda yang mungkin kebetulan ingin mengurus Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dan
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Berikut penjelasannya:
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan istilah SKCK
adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia
(POLRI) yang berisikan data dan catatan kejahatan seseorang.
Biasanya
SKCK diperlukan sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan tertentu
atau melamar pekerjaan tertentu. Berikut ini adalah persyaratan-persyaratan
serta tahap-tahap untuk mengurus SKCK.
Persyaratan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dapat diurus di Polda atau Polresta. Adapun syarat untuk mengurus SKCK di
Polda adalah;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku (1 lembar);
- Fotokopi Sidik Jari (1 lembar);
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (3 lembar) dan 3x4 (1 lembar);
- Biaya administrasi Rp 15.000.
Tahap-tahap
Mengurus SKCK
Tahap-tahap
mengurus SKCK adalah sebagai berikut.
- Datanglah ke Polda atau Polres setempat di daerah Anda (kalau saya dahulu membuatnya di Polda Kota Kupang, NTT).
- Jika belum pernah atau tidak memiliki surat rumus 10 sidik jari (yang berwarna kuning), datanglah ke bagian sidik jari (identifikasi). Berkas yang diperlukan untuk membuat rumus sidik jari: Pas Foto berwarna ukuran 2X3 (2 lembar); Fotokopi Tanda Pengenal (KTP) (1 lembar); Biaya administrasi untuk mengurus rumus sidik jari : Rp. 20.000,-
- Setelah semua lengkap, datanglah kebagian SKCK dan serahkan berkas yang diminta.
- Setelah itu Anda akan diminta mengisi daftar pertanyaan (check list). Isilah dengan jujur dan kembalikan ke petugasnya.
- Tunggu beberapa saat hingga SKCK Anda selesai dibuat. Dan membayar biaya administrasi untuk pembuatan SKCK sebesar Rp. 15.000,-
SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT DAN SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOBA
Seperti halnya Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dan Surat Keterangan
Bebas Narkoba (SKBN) juga dibutuhkan kala melamar pekerjaan disebuah instansi
pemerintahan.
SKBS dan SKBN dapat diurus di Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. Kalau waktu itu saya mengurus kedua surat
tersebut di Rumah Sakit Bayangkara Kota Kupang, NTT. Langkah-langkah untuk mengurusnya
adalah sebagai berikut;
- Mengisi formulir;
- Melakukan cek tekanan darah oleh dokter jaga;
- Setelah itu Anda akan diminta mengambil urine untuk dites bebas narkoba (Tes Urine);
- Tunggu beberapa saat hingga kedua surat tersebut selesai dibuat. Dan membayar biaya administrasi untuk pembuatannya sebesar Rp. 175.000,-
Keterangan:
Biaya dan persyaratan-persyaratan atau cara mengurus
SKCK, SKBS, SKBN mungkin ada yang sedikit berbeda pada tiap-tiap daerah. Untuk
itu sebelum mengurus, sebaiknya Anda menanyakan terlebih dahulu persyaratan apa
saja yang diminta.
Demikian postingan dari saya mengenai cara mengurus
SKCK,SKBS,SKBN. Semoga bermanfaat
Wassalamualaikum Wr. Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar