Rabu, 28 Agustus 2013

Bagaimana mengurus SKCK, SKBS dan SKBN?

Assalamualaikum Wr. Wb
Pada postingan kali ini saya akan membagi pengalaman saya untuk anda yang mungkin kebetulan ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Berikut penjelasannya:

SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan istilah SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang berisikan data dan catatan kejahatan seseorang.
Biasanya SKCK diperlukan sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan tertentu atau melamar pekerjaan tertentu. Berikut ini adalah persyaratan-persyaratan serta tahap-tahap untuk mengurus SKCK.

Persyaratan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat diurus di Polda atau Polresta. Adapun syarat untuk mengurus SKCK di Polda adalah; 

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku (1 lembar); 
  2. Fotokopi Sidik Jari (1 lembar); 
  3. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (3 lembar) dan 3x4 (1 lembar); 
  4. Biaya administrasi Rp 15.000.
Tahap-tahap Mengurus SKCK
Tahap-tahap mengurus SKCK adalah sebagai berikut. 

  1. Datanglah ke Polda atau Polres setempat di daerah Anda (kalau saya dahulu membuatnya di Polda Kota Kupang, NTT). 
  2. Jika belum pernah atau tidak memiliki surat rumus 10 sidik jari (yang berwarna kuning), datanglah ke bagian sidik jari (identifikasi). Berkas yang diperlukan untuk membuat rumus sidik jari: Pas Foto berwarna ukuran 2X3 (2 lembar); Fotokopi Tanda Pengenal (KTP) (1 lembar); Biaya administrasi untuk mengurus rumus sidik jari : Rp. 20.000,- 
  3. Setelah semua lengkap, datanglah kebagian SKCK dan serahkan berkas yang diminta. 
  4. Setelah itu Anda akan diminta mengisi daftar pertanyaan (check list). Isilah dengan jujur dan kembalikan ke petugasnya. 
  5. Tunggu beberapa saat hingga SKCK Anda selesai dibuat. Dan membayar biaya administrasi untuk pembuatan SKCK sebesar Rp. 15.000,-

SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT DAN SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOBA

Seperti halnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) juga dibutuhkan kala melamar pekerjaan disebuah instansi pemerintahan.  
SKBS dan SKBN dapat diurus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. Kalau waktu itu saya mengurus kedua surat tersebut di Rumah Sakit Bayangkara Kota Kupang, NTT. Langkah-langkah untuk mengurusnya adalah sebagai berikut; 

  1. Mengisi formulir; 
  2. Melakukan cek tekanan darah oleh dokter jaga; 
  3. Setelah itu Anda akan diminta mengambil urine untuk dites bebas narkoba (Tes Urine); 
  4. Tunggu beberapa saat hingga kedua surat tersebut selesai dibuat. Dan membayar biaya administrasi untuk pembuatannya sebesar Rp. 175.000,-
Keterangan:
Biaya dan persyaratan-persyaratan atau cara mengurus SKCK, SKBS, SKBN mungkin ada yang sedikit berbeda pada tiap-tiap daerah. Untuk itu sebelum mengurus, sebaiknya Anda menanyakan terlebih dahulu persyaratan apa saja yang diminta.

Demikian postingan dari saya mengenai cara mengurus SKCK,SKBS,SKBN. Semoga bermanfaat
Wassalamualaikum Wr. Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar